Cara tercepat menuju Shinsegae
a. Hak untuk Menerima Perawatan Medis Pasien memiliki hak untuk menerima layanan kesehatan yang layak demi melindungi kesehatannya, dan hak terkait kesehatannya tidak boleh dilanggar karena alasan jenis kelamin, usia, agama, status sosial, atau kondisi ekonomi, serta tenaga medis tidak boleh menolak perawatan tanpa alasan yang sah.
b. Hak atas Informasi dan Penentuan Diri Pasien berhak mendapatkan penjelasan yang memadai dari dokter, perawat, dan tenaga medis lain mengenai kondisi penyakit, metode pengobatan, status sebagai subjek penelitian medis, transplantasi organ, hasil yang diperkirakan termasuk efek samping, serta biaya pengobatan, dapat menanyakan secara rinci, dan berhak memutuskan untuk menyetujui atau tidak.
c. Hak atas Kerahasiaan Rahasia fisik, kesehatan, dan privasi pasien terkait perawatan medis tidak boleh dilanggar, dan tenaga serta institusi medis tidak boleh membocorkan atau mengumumkan rahasia tersebut, kecuali dengan persetujuan pasien atau dalam kasus yang diatur undang-undang seperti penyidikan pidana.
d. Hak Mengajukan Konsultasi dan Mediasi Jika terjadi sengketa terkait layanan medis, pasien dapat mengajukan konsultasi dan mediasi ke Badan Mediasi dan Arbitrase Sengketa Medis Korea atau lembaga sejenis.
a. Kewajiban Percaya dan Menghormati Tenaga Medis Pasien harus memberi tahu informasi terkait kesehatannya secara akurat kepada tenaga medis, serta mempercayai dan menghormati rencana pengobatan dari tenaga medis.
b. Kewajiban Tidak Menerima Perawatan dengan Cara Curang Pasien harus menunjukkan identitasnya sebelum menerima perawatan medis, dan tidak boleh menerima perawatan dengan cara curang atau tidak sah, seperti menggunakan identitas orang lain.