Kebijakan Privasi

Sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, Klinik Mata Shinsegae menetapkan dan mengumumkan pedoman pemrosesan informasi pribadi berikut untuk melindungi informasi pribadi subjek data (pelanggan) dan menangani keluhan terkait secara cepat dan lancar.

1. Tujuan Pengumpulan/Penggunaan Informasi Pribadi

Tujuan pengumpulan dan penggunaan informasi pribadi: Perusahaan menggunakan informasi pribadi yang dikumpulkan untuk tujuan berikut.

  • Pelaksanaan kontrak terkait penyediaan layanan dan penyediaan konten sesuai layanan
  • Verifikasi identitas dan identifikasi pribadi terkait penggunaan layanan, pencegahan penyalahgunaan oleh anggota bermasalah dan penggunaan tanpa izin, penanganan keluhan dan pengaduan, penyampaian pemberitahuan
  • Digunakan untuk pemasaran dan periklanan: penyediaan informasi acara dan promosi serta kesempatan berpartisipasi, penyediaan layanan dan penayangan iklan berdasarkan karakteristik demografis, analisis frekuensi akses atau statistik penggunaan layanan
  • Untuk tujuan verifikasi identitas pengadu, konfirmasi isi pengaduan, kontak dan pemberitahuan untuk investigasi fakta, pemberitahuan hasil penanganan

2. Item Informasi Pribadi yang Dikumpulkan

Informasi pribadi berikut dikumpulkan untuk pendaftaran anggota, konsultasi, pengajuan layanan, dan lain-lain.

  • Item yang dikumpulkan : Nama, tanggal lahir, ID login, kata sandi, nomor ponsel, alamat email, log akses, cookie, riwayat penggunaan layanan
  • Item opsional : Cabang, bidang minat, pilihan acara, jalur pendaftaran, persetujuan menerima email dan SMS
  • Periode penyimpanan : Semi-permanen hingga ada permintaan penolakan terpisah atau penghapusan keanggotaan
  • Metode pengumpulan informasi pribadi : Situs web (pendaftaran anggota, papan konsultasi, papan reservasi, login sederhana, dll.)

3. Periode Penyimpanan dan Penggunaan Informasi Pribadi

① Klinik Mata Shinsegae memproses dan menyimpan informasi pribadi dalam batas periode penyimpanan·penggunaan yang telah disetujui saat pengumpulan dari subjek data, atau periode penyimpanan·penggunaan sesuai peraturan perundang-undangan.

② Periode pemrosesan dan penyimpanan informasi pribadi secara spesifik adalah sebagai berikut.

  • Pendaftaran dan pengelolaan pelanggan : Hingga kontrak layanan berakhir atau dibatalkan, namun jika masih ada hubungan piutang·utang, hingga penyelesaian hubungan piutang·utang tersebut
  • Catatan kontrak·pembatalan pemesanan, pembayaran, pasokan barang dalam e-commerce : 5 tahun
  • Jika dikumpulkan untuk diagnosis dan pengobatan, sesuai dengan standar Undang-Undang Praktik Kedokteran
  • Bahkan setelah tujuan pengumpulan atau penyediaan tercapai, informasi pribadi dapat disimpan jika diperlukan penyimpanan sesuai ketentuan Undang-Undang Perdagangan dan peraturan lain

4. Pemberian Informasi Pribadi kepada Pihak Ketiga

Klinik Mata Shinsegae tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak ketiga, kecuali dalam kasus yang termasuk dalam Pasal 17 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, seperti persetujuan terpisah dari subjek data atau ketentuan khusus undang-undang.

5. Hak·Kewajiban Subjek Data dan Cara Pelaksanaannya

Subjek data dapat menjalankan hak-hak terkait perlindungan informasi pribadi berikut terhadap Klinik Mata Shinsegae kapan saja.

① Permintaan akses informasi pribadi ② Permintaan koreksi jika ada kesalahan ③ Permintaan penghapusan ④ Permintaan penghentian pemrosesan

Dapat dilakukan melalui surat tertulis, email, faks (FAX), dll. sesuai formulir lampiran No. 8 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, dan Klinik Mata Shinsegae akan segera menindaklanjuti tanpa penundaan.

Jika subjek data meminta koreksi atau penghapusan atas kesalahan informasi pribadi, informasi pribadi tersebut tidak akan digunakan atau diberikan hingga koreksi atau penghapusan selesai.

Pelaksanaan hak dapat dilakukan melalui perwakilan seperti wali sah subjek data atau pihak yang diberi kuasa.

Dalam hal ini, surat kuasa sesuai formulir lampiran No. 11 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi harus diserahkan.

6. Item Informasi Pribadi yang Diproses

Klinik Mata Shinsegae memproses item informasi pribadi berikut.

  • Item yang dikumpulkan : Nama, tanggal lahir, ID login, kata sandi, nomor ponsel, alamat email, log akses, cookie, riwayat penggunaan layanan
  • Item opsional : Cabang, bidang minat, pilihan acara, jalur pendaftaran, persetujuan menerima email dan SMS

7. Pemusnahan Informasi Pribadi

① Pada prinsipnya, jika tujuan pemrosesan informasi pribadi telah tercapai, Klinik Mata Shinsegae akan memusnahkan informasi pribadi tersebut tanpa penundaan. Prosedur, batas waktu, dan metode pemusnahan adalah sebagai berikut.

Jika periode penyimpanan informasi pribadi telah berakhir, informasi tersebut dimusnahkan dalam 5 hari sejak tanggal berakhirnya periode penyimpanan; jika informasi pribadi menjadi tidak diperlukan karena tercapainya tujuan pemrosesan, penghentian layanan terkait, atau berakhirnya usaha, dll., informasi tersebut dimusnahkan dalam 5 hari sejak tanggal dinyatakan tidak diperlukan.

② Klinik Mata Shinsegae memusnahkan informasi pribadi dengan metode berikut.

  • File elektronik : Menggunakan metode teknis seperti penghapusan file, format disk, yang membuat data tidak dapat dipulihkan.
  • Dokumen kertas : Dihancurkan atau dibakar

8. Pemasangan, Pengoperasian, dan Penolakan Perangkat Pengumpulan Otomatis Informasi Pribadi

Klinik Mata Shinsegae mengoperasikan "cookie" dan sejenisnya yang secara berkala menyimpan dan mengambil informasi pengguna untuk menyediakan layanan yang dipersonalisasi bagi pengguna.

  • Cookie digunakan untuk menganalisis frekuensi dan waktu kunjungan, mengetahui preferensi dan bidang minat pengguna serta melacak jejak penggunaan, mengetahui tingkat partisipasi dalam berbagai acara dan jumlah kunjungan, dll. guna menyediakan layanan yang dipersonalisasi
  • Pengguna dapat mengatur opsi pada browser web untuk mengizinkan semua cookie, meminta konfirmasi setiap kali cookie disimpan, atau menolak penyimpanan semua cookie.

9. Langkah-Langkah Keamanan Informasi Pribadi

Sesuai Pasal 29 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, Klinik Mata Shinsegae menerapkan langkah-langkah teknis, manajerial, dan fisik berikut yang diperlukan untuk menjamin keamanan.

  • Melakukan audit internal secara berkala
    Untuk menjamin keamanan terkait penanganan informasi pribadi, dilakukan audit internal secara berkala (1 kali per tahun).
  • Meminimalkan dan melatih staf yang menangani informasi pribadi
    Kami menunjuk staf yang menangani informasi pribadi dan membatasinya hanya pada penanggung jawab untuk meminimalkan, sebagai langkah pengelolaan informasi pribadi.
  • Menyusun dan menerapkan rencana manajemen internal
    Kami menyusun dan menerapkan rencana manajemen internal untuk pemrosesan informasi pribadi yang aman.
  • Langkah teknis untuk mengantisipasi peretasan, dll.
    Untuk mencegah kebocoran dan kerusakan informasi pribadi akibat peretasan atau virus komputer, kami memasang program keamanan dengan pembaruan·pemeriksaan berkala, menempatkan sistem di area dengan akses eksternal yang terkendali, serta melakukan pemantauan·pemblokiran secara teknis/fisik.
  • Enkripsi informasi pribadi
    Kata sandi dalam informasi pribadi pengguna disimpan dan dikelola dalam bentuk terenkripsi sehingga hanya diketahui oleh pengguna itu sendiri; untuk data penting, digunakan fitur keamanan tambahan seperti enkripsi file dan data transmisi atau fitur penguncian file.
  • Pembatasan akses terhadap informasi pribadi
    Kami menerapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengendalikan akses terhadap informasi pribadi melalui pemberian, perubahan, dan pencabutan hak akses ke sistem basis data yang memproses informasi pribadi, serta mengendalikan akses tanpa izin dari luar menggunakan sistem pencegahan intrusi.

10. Penanggung Jawab Perlindungan Informasi Pribadi

Klinik Mata Shinsegae menunjuk Penanggung Jawab Perlindungan Informasi Pribadi berikut untuk mengawasi keseluruhan pekerjaan terkait pemrosesan informasi pribadi, serta menangani keluhan dan pemulihan kerugian subjek data terkait pemrosesan informasi pribadi.

Penanggung Jawab Perlindungan Informasi Pribadi

  • Nama : Kim Jae-bong
  • Jabatan : Direktur Utama
  • Kontak : 062-226-1100

11. Penanganan Jika Tidak Menyetujui

Pengguna (subjek data) memiliki hak untuk menolak memberikan persetujuan atas pengumpulan·penggunaan informasi pribadi. Namun, jika tidak menyetujui, penyediaan layanan terkait akan dibatasi.

12. Tanggal Berlaku

Kebijakan penanganan informasi pribadi ini berlaku mulai 01.01.2025.